Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan 16 partai politik (Parpol) lolos verifikasi administrasi. Sedangkan, 18 partai politik lainnya dinyatakan tidak lolos oleh KPU. Dasar dari putusan itu adalah Peraturan KPU no 7 dan 8 tentang penetapan dan tahapan.
"Bagi partai yang lolos akan dilakukan verifikasi faktual. KPU akan diperiksa secara fisik sesuai perundang-undagan. Besok, tim yang beranggotakan 33 orang akan melaksanakannya (verifikasi faktual)," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Minggu (28/10/2012).
Berikut adalah parpol yang dinyatakan KPU memenuhi syarat administrasi:
Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Bulan Bintang (PBB)
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Partai Amanat Nasional (PAN)
Partai Golongan Karya (Golkar)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
Partai Demokrat
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
Partai Persatuan Nasional (PPN)
Sedangkan, parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi oleh KPU berjumlah 18 parpol. Dengan demikian, kedelapanbelas parpol tersebut dipastikan tidak dapat berlaga di pemilu 2014. Parpol-parpol itu adalah:
Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
Partai Kesatuan Demokrasi (PKDI)
Partai Kongres
Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
Partai Karya Republik (Pakar)
Partai Nasional Republik (Nasrep)
Partai Buruh 8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
Partai Republika Nusantara
PNI Marhaenisme
Partai Karya Peduli Bangsa (PKBP)
Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
Partai Republik
Partai Kedaulatan
Partai Bhineka Indonesia
Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
Editor :A. Wisnubrata
sumber: http://nasional.kompas.com